Prosesi upacara pengukuhan guru besar adalah acara yang sangat penting, tidak saja bagi guru besar yang dikukuhkan, tetapi juga bagi Universitas tempatnya mengabdikan ilmu dan pengetahuan.
Guru Besar kerap disebut-sebut dalam dunia pendidikan, sementara definisi guru besar sendiri belum tentu diketahui oleh banyak orang. Dalam artikel ini, kami mencoba mendefinisikan apa istilah tersebut secara tepat berdasarkan sumber terpercaya.
Setelah mendapatkan informasi akurat dari sini maka akan lebih mudah untuk Anda dapat memahaminya. Selain itu, perbedaan dengan profesor juga akan kami bahas supaya tidak ada bias makna lagi dari dua gelar kehormatan dalam dunia pendidikan tersebut.
Mengenal Tentang Definisi Guru Besar
Fakta mengejutkan adalah sebutan tersebut ternyata tidak selalu terikat dengan sebuah gelar pendidikan. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 pada Pasal 1 terkait Guru dan Dosen.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Guru Besar adalah jabatan fungsional paling tinggi bagi seorang dosen ketika masih aktif mengajar di perguruan tinggi. Gelar ini tidak diberikan begitu saja, melainkan harus diupayakan oleh seseorang.
Negara memiliki syarat serta ketentuan tersendiri untuk mencapai gelar satu ini. Jika seseorang sudah memenuhi seluruh persyaratannya maka baru bisa diberikan sebutan tersebut dan disebut sebagai profesor.
Sebagai informasi, definisi guru besar berdasarkan persyaratannya harus minimal mengabdi 10 tahun sebagai dosen aktif. Jenjang pendidikan juga harus sudah sampai S3, baik dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri.
Jika melalui cara reguler maka setidaknya wajib memiliki satu jurnal yang dipublikasikan secara internasional. Jika lompat jabatan maka setidaknya harus memiliki 4 jurnal yang dipublikasikan secara internasional.
Jabatan Guru Besar Bisa Didapatkan dengan Ini
Dua syarat untuk bisa mencapai posisi kehormatan ini sudah disinggung sebelumnya, yakni mengabdi 10 tahun dan bergelar Doktor atau S3. Selain dua hal ini, masih ada berbagai syarat lainnya yang membuat seseorang bisa mencapai gelar tertinggi ini, diantaranya:
- Memiliki masa tugas minimal dua tahun sebagai Lektor Kepala. Lektor merupakan dosen di perguruan tinggi yang sudah menempati posisi pembina atau disebut golongan IIIc dan IIId.
- Melengkapi definisi guru besar, untuk mencapai gelar ini juga telah memenuhi angka kredit atau KUM. Nilai KUM minimal untuk meraih gelar ini adalah 850 untuk Pembina Utama Madya dan 1050 untuk Pembina Utama.
- Memiliki jurnal internasional bereputasi minimal sebanyak satu buah. Sementara jika pada posisi asisten ahli atau Lektor saja cukup dengan publikasi jurnal nasional bereputasi.
- Syarat berikutnya adalah wajib sudah lulus dari jenjang S3, baik dari universitas dalam negeri maupun universitas luar negeri.
- Terakhir, minimal harus memiliki masa pengabdian selama 10 tahun sebagai dosen aktif di universitas. Satu atau lebih universitas diperkenankan asalkan lama waktunya minimal 10 tahun dan bisa lebih.
Berbagai cara atau syarat di atas akan semakin menegaskan definisi guru besar secara lebih rinci. Di sini belum sampai ke perbedaan dengan gelar profesor yang dicapai seseorang. Setiap orang bisa mendapatkan gelar terhormat ini sesuai bidang konsentrasinya.
Lulusan S3 bisa mengajar mahasiswa S1, S2, dan S3, sementara lulusan S2 tentunya tidak bisa mengajar jenjang S3. Tugas serta tanggung jawab profesi ini terhadap pihak internal universitas adalah untuk memberikan pengajaran kepada mahasiswa.
Sementara untuk eksternal kampus atau kepada masyarakat memiliki tugas serta tanggung jawab menyebarkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat. Sampai sini detail mengenai profesi terhormat ini sudah semakin jelas dan tepat.
Guru Besar Berbeda dengan Profesor
Berdasarkan definisi guru besar dan syarat serta cara meraih gelar tersebut, ada perbedaan mendasar dengan gelar profesor. Perlu diluruskan ternyata Guru Besar merupakan jabatan fungsional paling tinggi bagi seorang dosen atau tenaga pendidik di universitas.
Berbeda dengan profesor yang secara akurat disebut sebagai gelar kehormatan bagi seluruh Guru Besar di Indonesia. Jadi, keduanya bisa tertera pada orang yang sama, namun konteks atau ruang lingkup secara teori berbeda.
Intinya, profesor hanya bisa disematkan kepada dosen yang memenuhi lima persyaratan di atas. Peran penting para pemangku gelar di bidang akademik ini bukan hanya menjadi prestise untuk diri sendiri di mata orang lain.
Bagi pihak universitas juga memberikan dampak positif, seperti menambah kualitas dan nilai akreditasi. Berdasarkan definisi guru besar tersebut dapat diketahui bahwa pengaruh akreditasi kampus bukan hanya dari mahasiswa, tetapi juga dosen.
Seorang profesor wajib memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan kepada masyarakat sebagai alat untuk menyebarkan ilmu pengetahuan. Tulisan berupa jurnal, artikel, dan sejenisnya dapat menjadi referensi akurat bagi masyarakat sipil yang sedang melakukan penelitian.
Sejauh ini, pemahaman terkait dua istilah di atas sudah semakin jelas, sehingga Anda dapat membedakan keduanya. Dalam salah satu UU, definisi guru besar telah mendapatkan apresiasi sangat baik di Indonesia.