Polemik PPN 12 persen semakin memanas sehingga memicu banyak reaksi negatif di masyarakat maupun media sosial. Perlu diketahui PPN adalah salah satu sumber penerimaan negara terbesar dari masyarakat yang nantinya berguna untuk masyarakat juga.
Seperti dimanfaatkan untuk pembangunan, pendidikan, pengembangan infrastruktur, kesehatan dan bidang lainnya. Namun saat ini kenaikan menjadi 12% memicu kegaduhan karena dampak yang ditimbulkan dirasakan oleh masyarakat hingga UMKM.
Presiden Prabowo Bisa Redakan Polemik PPN 12 Persen dengan Pembatalan
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno terjadinya polemik PPN 12% harus mulai diperhatikan oleh Presiden. Diharapkan kebijakan ini bisa segera diperbaiki agar polemik di masyarakat tidak semakin panjang dan memperkeruh keadaan.
Presiden Prabowo sebenarnya bisa melakukan perubahan aturan dengan sangat mudah karena memiliki banyak pendukung di DPR. Menurut Adi pemerintah juga pernah memiliki pengalaman perubahan aturan dengan cepat sehingga tidak sulit untuk merubah aturan ini.
Kenaikan PPN menjadi 12% akan dimulai tanggal 1 Januari 2025 berdasarkan amanat UU HPP dan sudah disahkan oleh DPR. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani rencana kenaikan tarif pajak akan tetap dicoba dijalankan meskipun ada banyak polemik dimasyarakat.
Perubahan tarif PPN 12 persen bisa dibatalkan melalui penerbitan PP oleh Prabowo bahkan bisa menurunkan tarif hingga 5%. Dari adanya kebijakan ini diharapkan Presiden Prabowo mengambil langkah tegas agar dampak yang dirasakan bisa lebih positif.
Meskipun kenaikan tarif ini berlaku untuk barang mewah sementara bahan kebutuhan pokok tidak dikenakan pajak atau PPN 0 persen. Namun masyarakat miskin masih bisa merasakan dampak negatif yang membuat perekonomian mereka semakin sulit.
Pengeluaran keluarga miskin sebagian besar difokuskan pada kebutuhan pokok namun dengan adanya tambahan biaya dari efek kenaikan PPN. Bisa menyebabkan risiko kesulitan memenuhi kebutuhan lain sehingga diharapkan Presiden Prabowo bisa memperhatikan hal ini.
Dampak Negatif Kenaikan PPN 12% Bagi Konsumsi dan Ekonomi
Banyak pakar ekonomi berpendapat kenaikan PPN 12 persen menyebabkan dampak negatif bagi kenaikan ekonomi Indonesia 2025. Kenaikan pajak bisa menyebabkan daya beli masyarakat semakin berat bahkan pada triwulan III tahun ini pertumbuhan ekonomi sudah menurun.
Menurut laporan Bank BRI terdapat penurunan omzet UMKM hingga mencapai 60% menjadi cerminan potensi melemahnya ekonomi. Masyarakat berpendapat kenaikan pajak akan semakin memperburuk keadaan perekonomian di Indonesia di tahun 2025 nantinya.
Tarif PPN di Indonesia di tahun 2024 ini sudah mencapai 11% dan akan ada kenaikan di 2025 menjadi PPN 12 persen. Tarif ini sebenarnya sudah lebih tinggi jika dibandingkan negara ASEAN seperti Singapura 9% dan juga Malaysia masih 8%.
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai bisa memiliki risiko dampak pada peningkatan inflasi 2025 mendatang. Kenaikan inflasi bisa mencapai 4,11 persen yang menyebabkan konsumsi rumah tangga juga akan mengalami penurunan.
Bahkan inflasi ini sudah mulai dirasakan karena sebagian besar pelaku pada sektor manufaktur dan sektor usaha ritel mulai menyesuaikan harga. Tujuannya agar marjin keuntungan bisa lebih terjaga sebelum akhirnya pemberlakuan aturan pajak yang baru.
Kenaikan harga sudah sangat dirasakan pada akhir Desember 2024 ini karena adanya momentum Natal, libur nasional dan tahun baru.
Dampak negatif juga akan dirasakan pada sektor ekspor karena efek tidak langsung bisa menyebabkan biaya produksi barang-barang ekspor meningkat. Hal ini bisa menyebabkan daya saing produk Indonesia pada pasar Internasional mengalami penurunan.
Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap UMKM di Tahun 2025
Polemik PPN 12 persen juga terjadi dikalangan UMKM karena terdapat beberapa dampak yang harus dirasakan, antara lain:
1. Kenaikan Biaya Produksi
UMKM terlebih lagi yang menggunakan bahan baku impor pastinya akan terkena dampak kenaikan PPN. Hal ini tentu saja membuat bahan baku menjadi naik dan menyebabkan kenaikan biaya produksi yang cukup besar.
Jika biaya produksi mengalami kenaikan menyebabkan juga kenaikan harga jual yang nantinya berdampak pada hasil penjualan.
2. Daya Beli Menurun
Kenaikan PPN juga menyebabkan penurunan daya beli masyarakat karena membuat konsumen lebih selektif dalam memilih produk. Menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan uang membuat UMKM khawatir akan daya beli konsumen.
Penurunan daya beli mempengaruhi penghasilan UMKM dan menyebabkan dampak lebih buruk lagi bagi perkembangan UMKM tersebut sehingga memicu PPN 12 persen.
3. Persaingan Pasar Semakin Ketat
Kenaikan harga akan terjadi jika PPN naik menyebabkan produk yang dijual UMKM kurang kompetitif apalagi daya beli masyarakat menurun. Keadaan seperti ini bisa membuat penjualan produk-produk menjadi turun karena persaingan ketat sesama pelaku UMKM.
4. Produksi Mengalami Penurunan
Naiknya harga bahan baku, penurunan daya beli masyarakat dan persaingan pasar semakin ketat membuat produksi menjadi turun.
Semakin rendah tingkat produksi maka bisa menyebabkan pemotongan tenaga kerja menyebabkan korban PHK semakin banyak. Semakin banyak pelaku UMKM yang mengalami pengurangan karyawan maka tingkat pengangguran kembali tinggi.
Masyarakat mengharapkan adanya perubahan regulasi terkait tarif PPN agar berbagai dampak negatif bisa ditangani. Mengingat begitu tingginya polemik PPN 12 persen di masyarakat diharapkan Presiden Prabowo segera mengambil tindakan.