Lagi-lagi kabar mengejutkan datang dari Pemerintahan Indonesia, di mana bangun rumah kena pajak akan dikenakan tahun depan. Sebenarnya ini bukan aturan baru melainkan ada tambahan persenan dari tahun sebelumnya.
Staff Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa tidak semua pembangunan akan dikenakan pajak tersebut. Melainkan hanya seseorang yang membangun dengan kriteria tertentu yang akan dikenakan.
Bukan Hal Baru tapi Menggemparkan
Prastowo menambahkan bahkan bangun rumah kena pajak sudah ada sejak 30 tahun lalu, tepatnya pada tahun 1995, di mana ini merupakan amanat dari pada UU tentang perubahan atas UU sebelumnya.
Lebih lanjut itu merupakan amanat dari Undang-undang nomor 11 tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 terkait pertambahan nilai barang dan jasa pada pajak penjualan atas barang mewah.
Tujuan dari diterapkannya pajak ini adalah menciptakan keadilan, sebab ketika pembangunan dilakukan dengan borongan atau kontraktor akan dikenakan pajak, seharusnya pembangunan mandiri juga.
Itu semua demi menciptakan keadilan untuk seluruh kalangan masyarakat. Jadi, jika memang diterapkan aturan pada satu pihak, maka pihak lain juga harus merasakannya. Hal itu juga tidak berlaku tanpa pertimbangan.
Tetap ada pertimbangan khusus di mana hanya pada pembangunan dengan kriteria tertentu yang akan mendapatkan pajak. Hanya saja penerapan kebijakan di tahun ini sedang dibarengi dengan banyak pajak lainnya.
Ditambah dengan adanya media sosial yang semakin besar dampaknya bagi kalangan masyarakat. Membuat seolah-olah kebijakan ini baru untuk banyak orang, dan terkesan menggemparkan.
Padahal tahun-tahun sebelumnya tentang bangun rumah kena pajak sudah ada, bahkan dari tahun 1995 yang mana itu sudah lama. Lalu berapa kenaikan yang terjadi pada kebijakan pemerintah terbaru ini?
Naik 0,2% di Tahun 2025 Nanti
Imbuh Prastowo bahwa nanti kemungkinan besar pada tahun 2025 akan terjadi kenaikan 0,2%. Itu semua atas pertimbangan dari pada PPN yang dibebankan sekarang, jadi jika PPN naik maka nilai akan naik.
“Apabila PPN normal masih seperti sekarang 11% maka tarif PPN kegiatan membangun sendiri hanya 2,2%, ini bisa terjadi karena pengenaan hanya 20% dari pengeluaran, jadi 11% dikalikan 0,2”
Sehingga jika tahun depan benar-benar bangun rumah kena pajak ke 12% maka tinggal dikalikan 0,2 dan ditetapkan nilai 2,4%. Ketentuan tersebut sudah diterangkan secara gamblang pada Pasal 2 ayat 1.
Tepatnya pada Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas kegiatan membangun sendiri. Lalu apa yang dimaksudkan dengan membangun rumah sendiri tersebut?
Membangun rumah sendiri dijelaskan pada ayat 1 merupakan kegiatan membangun rumah, baik bangunan baru atau lama yang diperluas. Baik dilakukan dalam kegiatan usaha serta pekerjaan orang lain untuk penggunaan sendiri dan orang lain.
Kriteria Bangun Rumah Kena Pajak
Sesuai apa yang disampaikan sebelumnya, bahwa kriteria bangun rumah yang kena pajak sudah ditentukan dalam Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 61/PMK.30/2022, bangunan tersebut berupa satu atau lebih konstruksi dalam satu kesatuan.
Lebih lanjut kriteria yang dimaksudkan sebagai berikut, semua sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru dari perundang-undangan. Sehingga memang penerapan tinggal menunggu waktu eksekusi saja :
-
Konstruksi
Konstruksi utama bangun rumah kena pajak harus berupa kayu, beton, batu bata, dan bahan sejenis. Baja juga termasuk sehingga bangunan yang menggunakan konstruksi utama di atas akan dikenakan pajak pertambahan tahun depan senilai 0,2%.
-
Peruntukan
Bangunan diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha, jadi untuk keperluan pribadi baik sebagai hunian maupun tempat usaha akan dikenakan. Sehingga tidak melulu pajak dikenakan pada pengusaha saja.
-
Luas bangunan
Salah paham dari banyak kalangan masyarakat terkait bangun rumah kena pajak adalah luas bangunan. Sehingga kebijakan yang sebenarnya sudah ada lama namun hanya mendapatkan tambahan, menjadi seakan-akan menggemparkan.
Untuk perihal luas bangunan yang akan dikenakan lebih dari 200 meter persegi, jadi jika Anda membangun bangunan kurang dari 200 meter persegi. Maka tidak akan dikenakan pajak untuk pembangunan tersebut.
Tambahan pada ayat 3 di mana kegiatan membangun sendiri dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu. Selain itu juga dilakukan secara bertahap dalam satu kesatuan sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih 2 tahun.
Tinggal Menunggu Penerapan Nanti
Banyak orang mulai skeptis dengan akhir pemerintahan Jokowi, sebab di akhir pemerintahannya banyak peraturan yang diubah secara besar-besaran. Itu membuat banyak masyarakat mulai merasa was-was dengan nasibnya ke depan.
Per 1 Januari 2025 peraturan akan segera disahkan, dan itu semua akan membuat siapa saja yang membangun rumah akan dikenakan pajak dari pengeluaran keseluruhan. Jadi jika pengeluaran sampai 100 juta.
Maka pajak yang akan dikenakan 2,4 juta karena 2,4% dari 100 juta adalah 2,4 juta. Semakin besar pengeluaran untuk bangun rumah kena pajak maka akan semakin besar nilai yang akan dibebankan oleh pemerintah.